PONTIANAKMEDIA.CO.ID, PONTIANAK – Polresta Pontianak merespons cepat kekhawatiran masyarakat terkait peristiwa penganiayaan viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian tersebut melibatkan pelaku yang sama. Empat pelaku berhasil ditangkap, termasuk tiga anak di bawah umur, dengan alasan mereka melakukan perbuatan tersebut hanya karena “iseng” tanpa motivasi lain.
Keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Pontianak. Salah satu pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motor korban, namun sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di sebuah ruko kosong. Polresta Pontianak berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, senjata tajam, dan STNK sepeda motor. Keempat pelaku saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan, dan mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Tanggapan cepat dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam mengungkap kasus penganiayaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Polisi terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk dalam menghadapi pelaku anak di bawah umur sesuai aturan tentang Anak Berhadapan dengan Hukum. Kepolisian Pontianak berharap penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang.